
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melakukan verifikasi lapangan terkait permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berlokasi di tempat usaha wajib pajak di wilayah Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang (Selasa, 31/1).
Verifikasi lapangan dilaksanakan pada pukul 16.00 WITA sampai dengan 17.00 WITA. Tim KPP Pratama Bontang yang terdiri dari dua orang pelaksana Seksi Pelayanan Raditya Rachmat Wahyudi dan Dwi Astuti disambut langsung oleh direktur wajib pajak badan yang dikukuhkan sebagai PKP.
Kegiatan verifikasi lapangan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari permohonan pengukuhan PKP dan aktivasi akun PKP oleh wajib pajak terkait. Verifikasi lapangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa lokasi usaha wajib pajak sesuai dengan data yang ada di sistem DJP.
"Kami melakukan verifikasi lapangan ke lokasi yang tujuannya untuk memastikan lokasi kegiatan usaha wajib pajak yang bersangkutan apakah sesuai dengan lokasi yang didaftarkan. Kami juga mengecek apakah kegiatan usaha benar-benar berjalan di lokasi yang terdaftar serta aset-aset yang dicatat benar-benar dapat dibuktikan," ujar Radit.
Lebih lanjut, Radit menyampaikan hak dan kewajiban wajib pajak PKP. Radit menambahkan bahwa setelah dikukuhkan sebagai PKP, wajib pajak mempunyai kewajiban tambahan, yaitu menerbitkan faktur, membuat pencatatan atau pembukuan atas usaha, serta menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). "Kewajiban pajak tersebut wajib dilaksanakan guna terhindar dari sanksi dan denda,” jelas Radit.
Selain itu petugas juga memberitahukan kepada perwakilan wajib pajak terkait pelaksanaan kelas pajak bagi wajib pajak yang baru saja dikukuhkan sebagai PKP. Tak lupa, petugas juga mengingatkan kepada wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP serta menyampaikan SPT Tahunan 2022.
Pewarta: Dwi Astuti |
Kontributor Foto: Dwi Astuti |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 16 kali dilihat