Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara Nida Nur Arfa melakukan kegiatan verifikasi lapangan ke lokasi usaha wajib pajak pemilik toko bangunan dalam rangka aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) lokasi di Daerah Cicendo, Kota Bandung (Kamis, 20/7).
Kunjungan yang dimaksudkan sebagai tindak lanjut permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah diajukan pemohon sebelumnya. Verifikasi lapangan bertujuan untuk menentukan kebenaran pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif sebagai PKP.
Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PKP sendiri memiliki pengertian pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang tersebut.
Dalam kunjungannya Nida mengatakan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk memastikan kebenaran data dan usaha wajib pajak serta menginformasikan kepada wajib pajak bahwa terdapat kewajiban pelaporan SPT Masa PPN tiap bulannya.
“Pada dasarnya, wajib pajak yang dengan pendapatan bruto (omzet) tiap tahun telah melebihi Rp4,8 Miliar wajib dikukuhkan sebagai PKP,” ungkap Nida.
Selanjutnya Nida menjelaskan mengenai ketentuan pembuatan faktur pajak, penerbitan password e-Nofa, dan kode aktivasi.
Nida juga menginformasikan mengenai sanksi administrasi yang diterima apabila wajib pajak PKP tidak menjalankan kewajiban sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Nida juga menerangkan kepada wajib pajak apabila memiliki kendala dalam penggunaan aplikasi perpajakan dapat menghubungi layanan konsultasi online KPP Pratama Bandung Bojonagara melalui WhatsApp di nomor 0811 2005 6428 .
Pewarta: Oktarianto Ridho Tri Ardiansah |
Kontributor Foto: Nida Nur Arfa |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 50 kali dilihat