Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran melakukan serah terima barang sitaan kepada pemenang lelang di KPP Pratama Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Rabu, 6/4). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil lelang yang dilakukan secara tertutup (Close Bidding) yang dilakukan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran.

Penyerahan barang sitaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Kisaran Sarah Pitaloka Gunawan Putri didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Teddy Ferdian. Penyerahan dilakukan kepada kuasa dari pemenang lelang yang telah menunjukkan asli surat kuasa dan telah dilakukan verifikasi kebenaran surat kuasa  dengan menghubungi langsung pemenang lelang.

Sarah menyampaikan bahwa lelang atas barang sitaan ini dilakukan karena sampai dengan batas waktu yang ditentukan, wajib pajak belum melunasi tunggakan pajak yang dimiliki. Sarah menambahkan bahwa seluruh hasil penjualan secara lelang ini digunakan untuk membayar tunggakan pajak yang dimiliki oleh wajib pajak.

Teddy menyampaikan bahwa lelang atas barang sitaan ini merupakan salah satu upaya tindakan penagihan sebagai bagian dari penagakan hukum perpajakan. “Untuk menghindari penyitaan atas barang milik wajib pajak dan/atau penanggung pajak, wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak diimbau agar segera melunasi tunggakan pajaknya,” pungkas Teddy.