
Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Cirebon bekerja sama dengan KPP Pratama Cirebon Satu dan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon melakukan sosialisasi hasil kegiatan pembuatan peta Nilai Bidang Tanah (NBT). Bertempat di Hotel Grage Cirebon, Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan - Kementerian ATR/BPN, Embun Sari membuka acara dan memberikan sambutan, sementara Kepala Kantor ATR/BPN Kota Cirebon Setyo Anggraini menjadi moderator. Hadir sebagai audien adalah para PPAT (Pejabat Pembuat Akte Tanah), camat dan lurah se-Kota Cirebon (Rabu, 22/12).
Tema sosialisasi ini adalah optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah melalui pemanfaatan pembuatan peta NBT. Embun Sari, pejabat eselon I tersebut memberikan apresiasi atas kolaborasi yang dilakukan oleh 3 instansi pemerintah. Tiga narasumber dari instansi pemerintah tampil memberikan paparan adalah Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan Perdananto Ariwiboro, Kabid Pendapatan Asli Daerah – BPKPD Kota Cirebon Ilyas dan Kasi Bimbingan Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan – Kanwil DJP Jabar II Suhermawan Apriyanto. Ditambah satu narasumber dari pihak swasta yang melakukan survey pemetaan.
Perdananto Ariwibowo antara lain menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN. Ada 364 Kabupaten/Kota yang sudah dibuatkan peta Zona Nilai Tanah (ZNT) dan baru 7 kota/kabupaten yang sudah dibuatkan peta NBT : Bandung, Surakarta, Bogor, Cirebon, Yogyakarta, Malang, dan Badung.
Ilyas menjelaskan tentang Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang terhutang kepada pembeli sebagai pajak daerah yang dikelola oleh BPKPD Kota Cirebon. UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000 memberikan pengertian mengenai BPHTB, yaitu pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Tarif BPHTB adalah 5%.
Suhermawan Apriyanto menjelaskan pengelolaan PPh Final Pasal 4 ayat (2) pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang terhutang kepada penjual sebagai pajak pusat yang dikelola oleh KPP Pratama Cirebon Satu. Tarif PPhnya 0%, 1% dan 2,5%. Pada akhir acara pejabat dari PT Rasicipta Consultama yang melayani survey pemetaan dan teknologi informasi menjelaskan metode pembuatan ZNT dan NBT serta mensimulasikan NBT milik dua peserta acara.
- 62 kali dilihat