Tiga pimpinan instansi pemerintah di Bandung serentak menandatangani Berita Acara (BA) Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak Pusat di Ruang Rapat Gedung Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung, Soreang (Kamis, 8/8).

Ketiga instansi pemerintah tersebut diwakili oleh Kepala BKAD Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bandung (KPPN) II Jumiarsih, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Soreang Gunung Herminto Siswantoro.

Penandatangan BA tersebut menandai rampungnya rangkaian proses rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung untuk periode Semeseter I Tahun 2024.

Dalam sambutannya, Erwan menyampaikan hal terkait pentingnya dokumen BA Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak Pusat bagi Pemerintah Daerah dalam kaitannya dengan ketentuan mengenai Transfer ke Daerah (TKD). Hal tersebut dibenarkan oleh Gunung.

“Waktu antara bulan Juli sampai dengan bulan Agustus adalah waktu yang perlu mendapat perhatian khusus terkait batas akhir penandatanganan BA Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak Pusat demi menghindari keterlambatan,” ujar Gunung.

Sementara itu, Jumiarsih mengusulkan perlunya tindakan pra rekonsiliasi yang dapat dilaksanakan tiap bulan sebagai langkah preventif atas terjadinya penumpukan beban proses rekonsiliasi pada satu waktu tertentu.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, BA Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak Pusat periode Semester I tahun anggaran berjalan harus telah dilaksanakan paling lambat minggu keempat bulan Agustus.

Pada Semester I Tahun 2024 ini, terdapat 10.197 data Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dengan nilai sebesar Rp60.024.511.813,00 yang telah berhasil direkonsiliasi, di mana semuanya berasal dari transaksi baik pemotongan maupun pemungutan pajak yang dilakukan oleh 62 Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung.

Ke depan, koordinasi antara tiga instansi pemerintah dalam menjalankan amanat PMK No. 233/PMK.07/2020 ini akan terus dilanjutkan dan ditingkatkan. Bahkan, ketiga pimpinan sepakat untuk menguatkan sinergi yang sudah terjalin agar tercapai harmonisasi hubungan pusat dan daerah.

“Kami berkomitmen untuk senantiasa berusaha melaksanakan tugas-tugas yang diamanatkan oleh pemerintah dengan sebaik-baiknya, apapun itu. Ini sebagai wujud pertanggungjawaban kami kepada rakyat Indonesia. Kami berkeyakinan bahwa muara dari rekonsiliasi ini adalah sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia,” kata Gunung.

Turut hadir dalam acara tersebut adalah kepala bidang, kepala subbidang, dan kepala seksi dari instansi masing-masing yang sejak dua bulan terakhir berkoordinasi dalam penanganan proses rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung.

 

Pewarta: Eko Prasetyo Purwadji
Kontributor Foto: Sulastini
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.