Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Garut, dan Pemerintah Kabupaten Garut melakukan penandatanganan berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat semester II tahun anggaran 2023 di ruang rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Garut (Selasa, 30/1).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan sinergi tiga instansi dalam mengawal penerimaan pajak pusat dan BA rekonsiliasi digunakan untuk melengkapi administrasi keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.
”Terima kasih atas sinergi selama ini sehingga kegiatan rekonsiliasi atas penyetoran pajak-pajak pusat yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 , PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final dan Pajak Pertambahan Nilai berjalan lancar dan tepat waktu,” ujar Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Garut Emma Rismayanti.
Ia pun mengatakan bahwa bahwa ada penurunan belanja daerah kabupaten Garut tahun 2024 yang kemungkinan adanya penurunan pembayaran pajak pusat.
Di kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pengawasan VI KPP Pratama Garut Candra Ardi Nugraha mengucapakan terima kasih atas Kerjasama dan kontribusi Pemda Kabupaten Garut terhadap penerimaan pajak KPP Pratama Garut selama tahun 2024 yang berhasil mencapai target selama 3 tahun berturut - turut.
Sementara itu, Kepala Seksi Kepala Seksi Bank KPPN Garut Bernard Jan Pieter mengungkapakan bahwa di tahun 2024 akan ada rekonsiliasi pajak atas Dana Desa.
”Petunjuk pelaksanaannya kami sedang menunggu arahan kantor pusat dan ada kenaikan DIPA satuan kerja (satker) vertikal di wilayah Kabupaten Garut,” ungkapnya.
Pewarta: Candra Adi Nugraha |
Kontributor Foto: KPP Pratama Garut |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 kali dilihat