Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang menyambangi langsung Kecamatan Sebangki (Selasa, 30/06). Keputusan ini ditempuh karena sulitnya sinyal pada lokasi dan juga hampir melewati batas penyampaian berkas yang jatuh temponya pada tanggal 30 Juni. Terhitung ada sekitar lima desa di ruang lingkup Kecamatan Sebangki.

Dalam pertemuan tersebut Tenaga Penyuluh KP2KP Ngabang Arditya Septa Nugraha menjelaskan peraturan PMK nomor 231/PMK.03/2019. Ia mengatakan Aturan Penggantian NPWP Instansi Pemerintah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pagi Instansi Pemerintah.

Ia melanjutkan, dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 231/PMK.03/2019 ini, mulai bulan Juli 2020 instansi pemerintah yang melakukan transaksi harus menggunakan NPWP baru yang diterbitkan oleh DJP.

Untuk mendapatkan kartu NPWP yang baru, pihak desa harus mengisi dan melengkapi semua berkas berkas persyaratannya. Pria kelahiran Kulon Progo ini berujar pentingnya melakukan jemput bola berkas permohonan di Kecamatan Sebangki karena selain sulitnya sinyal di daerah ini, akses menuju ke desa ini juga termasuk sulit. “Saya sudah coba berinteraksi dengan pihak desa secara daring melalui WhatsApp Group namun minim respons, maka saya putuskan untuk terjun langsung jemput bola berkasnya,” ujar Arditya.

Ia menambahkan PMK nomor  231/PMK.03/2019 juga meningkatkan ambang batas tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh bendahara pemerintah atas penyerahan rekanan dari Rp1 juta menjadi Rp2 juta.

Kepala Desa Sebangki Aren Pagea berterima kasih atas terobosan yang dilakukan oleh KP2KP Ngabang. “Dengan inisiatif pelayanan tersebut kepada kami, kami merasa senang dan semakin update akan setiap peraturan perpajakan, Djoss KP2KP Ngabang,” tutup Aren.