Tenaga kerja asing asal Cina menyambangi Kantor Pajak Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu untuk mendaftar NPWP, Jeneponto, Sulawesi Selatan (Senin, 21/4).
Didampingi oleh penerjemah dari perusahaannya, Wei Zhang, Warga Negara Asing (WNA) asal Cina, mengaku telah tinggal dan bekerja di Indonesia lebih dari 183 hari. Wei Zhang pun telah berusaha mendaftarkan NPWP secara mandiri, namun mengalami kendala, sehingga lebih memilih untuk datang ke kantor secara langsung.
Petugas Pajak KP2kP Bontosunggu, Yulina lalu berkata bahwa terkait permohonan NPWP dari WNA tersebut dapat diproses karena telah memenuhi persyaratan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN).
“Saudara sudah memenuhi syarat berdomisili di Indonesia, sudah tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jenjang waktu 12 bulan, sudah berada di Indonesia untuk selama Tahun Pajak, dan memiliki minat untuk menetap lama di Indonesia,” jelas Yulina.
Melanjutkan penjelasan Yulina, kewajiban perpajakan yang diberikan kepada WNA atas penghasilannya akan dikenakan oleh PPh Pasal 21 seperti karyawan pada umumnya. Adapun pengecualiannya pada pasal 4 ayat (1a) sampai (1e) UU Pajak Penghasilan, mengenai pengecualian Warga Negara Asing (WNA) yang telah menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dikenai pajak hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia saja (territorial income). Lalu, atas penghasilan yang diterima dari luar Indonesia tidak akan dikenakan pajak dengan ketentuan tertentu.
Territorial income adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh WNA sehubungan dengan kegiatan di Indonesia yang dibayarkan di luar Indonesia. Ketentuan untuk mendapatkan manfaat tersebut adalah WNA sebagai SPDN harus memiliki keahlian tertentu, dan manfaat territorial income berlaku selama empat tahun pajak yang dihitung sejak WNA menjadi SPDN. Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dilakukan setiap tahun dengan batas waktu lapor 31 Maret setiap tahunnya.
Setelah memberikan informasi terkait kewajiban perpajakan, Yulina memberikan Kartu Fisik NPWP kepada Wei Zhang yang telah didaftarkan melalui Coretax DJP. Melalui edukasi aktif ini, Yulina berharap para pekerja asing dapat memahami segala bentuk kewajiban yang dimilikinya saat bekerja di Indonesia.
Pewarta: Untari Murniyati |
Kontributor Foto: Untari Murniyati |
Editor: Untari Murniyati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat