
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu di Kabupaten Jeneponto menerima kunjungan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Jeneponto M. Taufiq Akbar untuk melakukan konsultasi terkait SP2DK yang diterima pihaknya ( Senin, 23/5). Kedatangannya di ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Bontosunggu disambut langsung oleh petugas untuk melakukan konsultasi lebih lanjut.
SP2DK atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan Dalam Rangka Ekstensifikasi sendiri adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak tehadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan.
Berdasarkan SP2DK yang diterima, Rizky Wahyu selaku petugas KP2KP Bontosunggu menjelaskan bahwa berdasarkan isi surat tersebut, pihak KCP Bank Mandiri telah memenuhi persyaratan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Nantinya akan diterbitkan NPWP Cabang untuk KCP Bank Mandiri Kabupaten Jeneponto sebagai sarana administrasi Bapak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Namun ada beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi dalam mengajukan permohonan tersebut,” ucap Wahyu.
Ia menambahkan bahwa untuk persyaratan yang harus disertakan saat mengajukan permohonan NPWP Cabang secara online ialah fotokopi NPWP pusat, dokumen yang menunjukkan identitas dari pimpinan cabang atau penanggung jawab cabang, fotokopi KTP dan NPWP salah satu pengurus.
''SP2DK ini apabila dari wajib pajak tidak menyampaikan penjelasan/klarifikasi dalam waktu 14 hari kalender sejak surat ini diterima atau tidak mendaftarkan diri, maka akan diterbitkan NPWP secara jabatan,'' tambah Wahyu.
Kepala KCP Bank Mandiri pun mengungkapkan bahwa dirinya telah berkonsultasi sebelumnya dengan Account Representative KPP Pratama Bantaeng Hasrullah. Namun masih ingin lebih lanjut melakukan konsultasi terkait melakukan pendaftaran NPWP secara online dan juga menyampaikan terima kasih terhadap pihak KP2KP Bontosunggu atas layanan yang diberikan.
Setelah pendaftaran online selesai, permohonan akan diproses oleh KPP Pratama Bantaeng selaku unit pusat KP2KP Bontosunggu dalam waktu 1 hari kerja apabila permohonan diterima secara lengkap.
- 17 kali dilihat