Puluhan aduan penipuan diterima oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang baik melalui layanan daring WhatsApp maupun luring di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dan Helpdesk KP2KP Pinrang, Kab. Pinrang (Kamis, 24/10). Kasus penipuan ini melibatkan berbagai modus seperti pengiriman tautan mencurigakan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.

Pihak KP2KP Pinrang mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak sembarangan menekan tautan yang diterima melalui pesan teks atau email.

"Kami meminta masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima, terutama yang berhubungan dengan pajak. Jangan langsung mengklik link yang mencurigakan. Aplikasi resmi DJP hanya dapat diakses melalui Playstore," ujar Reiza, Kepala KP2KP Pinrang.

Penipuan yang terjadi umumnya berupa permintaan perubahan data pribadi atau pembayaran melalui nomor rekening tidak resmi. “Pembayaran pajak saat ini menggunakan kode billing, kode billing adalah kode identifikasi yang harus dibuat sebelum menyetorkan kewajiban pajak ke kas negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017,” jelas Reiza.

Salah satu wajib pajak, Mansyur, mengungkapkan, “Ketika menerima pesan mencurigakan saya langsung melakukan konfirmasi ke whatsapp resmi Pajak Pinrang. Petugas pun memberikan penjelasan yang jelas dan membantu saya memahami cara membedakan pesan resmi dan penipuan.”

Dengan semakin maraknya penipuan yang memanfaatkan teknologi, KP2KP Pinrang meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu memeriksa sumber informasi yang diterima sebelum bertindak.

Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat
Kontributor Foto: Luna Grasia Krista Ginting
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.