
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar menyelenggarakan kelas pajak dengan tema “Penyuluhan Aplikasi e-Bupot Pajak Penghasilan Pasal 23/26” yang dilaksanakan dalam tiga sesi melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting di Ruang Rapat Lantai 2 KPP Madya Makassar Kota Makassar (Selasa, 18/8). Sejumlah 77 Wajib Pajak dari kota Makassar dan sekitarnya turut berpastisipasi dalam kegiatan ini.
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II KPP Madya Makassar Hayyul Iman dalam sambutannya menyampaikan bahwa adanya pandemi Covid-19 tidak menyurutkan semangat KPP Madya Makassar untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada wajib pajak.
“Dengan adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020, pemotong pajak PPh Pasal 23/26 kini wajib menggunakan aplikasi e-Bupot. Oleh karena itu, kami terus berusaha untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak sehingga berharap dengan adanya kegiatan ini, para peserta dapat memahami apa saja kriteria, syarat, maupun tata cara penggunaan aplikasi e-Bupot,” jelasnya.
Dalam pemaparan materi, para peserta diberikan pemahaman perihal apa saja kriteria wajib pajak yang wajib menggunakan e-Bupot, syarat untuk mendapatkan akses aplikasi e-Bupot di laman DJP Online, dan apa saja kelebihan menggunakan aplikasi e-Bupot 23/26. Selain itu, pemateri juga menjelaskan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26 Serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26.
Di penghujung acara, para peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan agar dapat lebih memahami aplikasi e-Bupot sehingga dalam penerapannya dapat dilakukan secara optimal.
- 20 kali dilihat