
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba memberikan edukasi dan layanan kepada salah satu wajib pajak yang berprofesi sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Loket Helpdesk KPP Pratama Bulukumba (Rabu, 9/8).
Wajib pajak tersebut mendatangi KPP Pratama Bulukumba karena alamat yang tercantum pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berbeda dengan alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Menurut keterangannya, hal tersebut terjadi lantaran dahulu saat mendaftarkan NPWP, wajib pajak sedang bertugas di Kota Ambon. Namun saat ini wajib pajak sudah berpindah tugas ke Kabupaten Bulukumba yang menyebabkan alamat pada KTP pun ikut diubah.
Muhammad Hanif selaku Petugas Loket TPT di hari tersebut menjelaskan bahwa wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemindahan wajib pajak ke KPP terdaftar sesuai dengan alamat pada KTP. “Bapak dapat mengajukan pemindahan NPWP dengan mengisi Formulir Pemindahan Wajib Pajak dan melengkapi dengan lampiran fotokopi KTP dan fotokopi NPWP. Silakan diajukan melalui Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Bulukumba,” jelas Muhammad Hanif. Ia juga menjelaskan bahwa pemindahan NPWP akan diproses paling lama lima hari kerja dan apabila diterima maka administrasi pajak dari KPP Pratama Ambon akan otomatis masuk ke KPP Pratama Bulukumba sehingga wajib pajak dapat mencetak kartu NPWP dengan alamat baru.
Wajib pajak yang merupakan seorang TNI tersebut merasa terbantu dengan penjelasan yang diberikan petugas karena meskipun sering berpindah tugas, wajib pajak tetap ingin selalu taat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Petugas KPP Pratama Bulukumba pun berharap kemudahan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di mana pun dan kapan pun.
Pewarta: Addra Febriana |
Kontributor Foto: Addra Febriana |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat