Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) mengadakan kegiatan edukasi perpajakan bersama para Tenaga Medis Rumah Sakit (RS) Universitas Islam Indonesia (UII) di Auditorium RS UII, Jalan Srandakan, Jodog, Wijirejo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (Rabu, 31/1).
Edukasi perpajakan yang dilakukan secara hybrid (luring dan daring) dihadiri sekitar 61 tenaga medis di lingkungan RS UII. Fungsional Penyuluh Pajak Darmini Setyo Pinurbo, didampingi Fungsional Pemeriksa Pajak Kanwil DJP DIY Yudha Dedy Haryanto menyampaikan materi. Adapun materi yang disampaikan antara lain tentang pemadanan NIK-NPWP, kewajiban perpajakan secara umum (Daftar, Hitung, Bayar dan Lapor), serta pemotongan PPh pasal 21 Dokter sesuai dengan PP 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023.
Dengan adanya kegiatan ini, Tim Edukasi Kanwil DJP DIY berharap agar para peserta memahami peraturan perpajakan sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan para tenaga medis dan tingkat kepatuhannya meningkat.
Pewarta: Jessica Winda Prima |
Kontributor Foto: Eko Susanto |
Editor: Wiwin Nurbiyati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat