Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY)  mengadakan kegiatan edukasi perpajakan bersama para Tenaga Medis Rumah Sakit (RS) Universitas Islam Indonesia (UII) di Auditorium RS UII,  Jalan Srandakan, Jodog, Wijirejo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (Rabu, 31/1).

Edukasi perpajakan  yang dilakukan secara hybrid (luring dan daring) dihadiri sekitar 61 tenaga medis di lingkungan RS UII. Fungsional Penyuluh Pajak Darmini Setyo Pinurbo, didampingi Fungsional Pemeriksa Pajak Kanwil DJP DIY  Yudha Dedy Haryanto menyampaikan materi. Adapun materi yang disampaikan antara lain tentang pemadanan NIK-NPWP, kewajiban perpajakan secara umum (Daftar, Hitung, Bayar dan Lapor), serta pemotongan PPh pasal 21 Dokter sesuai  dengan PP 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023.

Dengan adanya kegiatan ini, Tim  Edukasi Kanwil DJP DIY berharap agar  para peserta memahami peraturan  perpajakan sehingga  pemenuhan kewajiban perpajakan para tenaga medis dan tingkat kepatuhannya meningkat.

 

Pewarta: Jessica Winda Prima
Kontributor Foto: Eko Susanto
Editor: Wiwin Nurbiyati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.