Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura mendatangi wajib pajak di lokasi usahanya di Kelurahan Sungai Putri, Danau Sipin, Kota Jambi, untuk menyampaikan langsung Surat Paksa (Rabu, 11/9). Penyampaian ini dilakukan oleh Muhammad Haykal, JSPN KPP Pratama Jambi Telanaipura, karena wajib pajak belum melunasi utang pajaknya meskipun telah menerima teguran atau peringatan sebelumnya.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, Haykal bersama tim penagihan KPP Pratama Jambi Telanaipura menyampaikan Surat Paksa secara langsung. Proses penyampaian dimulai dengan memperkenalkan diri dan menunjukkan tanda pengenal Juru Sita kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang ditemui, disertai dengan kehadiran saksi. Selanjutnya, Juru Sita membacakan isi Surat Paksa dan menyerahkan salinan surat tersebut. Berita acara pemberitahuan Surat Paksa kemudian ditandatangani oleh Juru Sita dan pihak penerima, baik Wajib Pajak, Penanggung Pajak, atau pihak lain yang ditentukan sesuai ketentuan.
Dalam proses ini, Haykal juga menanyakan komitmen wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya sebelum tindakan sita dilakukan. Diharapkan, dengan adanya komitmen ini, wajib pajak dapat segera melunasi kewajibannya tanpa perlu melalui tindakan lebih lanjut.
Pihak KPP Pratama Jambi Telanaipura berharap bahwa dengan tindakan penagihan aktif seperti pemberitahuan Surat Paksa, Wajib Pajak dapat lebih tertib dan cermat dalam menjalankan administrasi perpajakan, sehingga tindakan penagihan aktif lainnya tidak perlu dilakukan di masa mendatang.
Pewarta: Pribadi Dhisa Agung |
Kontributor Foto: Melly Asmi |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat