Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menyampaikan surat permintaan data ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sinjai di Kantor Bapenda, Jalan Persatuan Raya, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Selasa, 20/5). Kunjungan ini diwakili oleh Pelaksana KP2KP Sinjai sebagai tindak lanjut atas belum lengkapnya data yang diterima Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba sebelumnya.

Surat permintaan data tersebut ditujukan untuk memperoleh informasi mengenai jenis wajib pajak berdasarkan jenis pajak daerah, serta jumlah penerimaan pajak berdasarkan jenis pajak daerah tahun 2024. Data tersebut akan digunakan dalam penyusunan monografi fiskal di wilayah kerja KPP Pratama Bulukumba guna memperluas basis data perpajakan secara menyeluruh.

Petugas KP2KP Sinjai, Hikmah, menjelaskan bahwa permintaan data ini memerlukan dukungan dari pihak pemerintah daerah guna memastikan tersedianya data yang akurat dan terkini. Format data yang diminta telah tercantum secara rinci dalam surat permohonan, dan diharapkan dapat disampaikan paling lambat lima hari setelah surat diterima.

“Data ini sangat penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam optimalisasi penerimaan negara. Kami berharap Bapenda Kabupaten Sinjai dapat segera menyampaikan data sesuai waktu dan format yang telah ditentukan,” ujar Hikmah, Pelaksana KP2KP Sinjai saat penyerahan surat.

Hikmah menyampaikan apresiasi kepada Kepala Bapenda Kabupaten Sinjai atas kerja sama yang telah terjalin, serta berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme dalam mendukung kelancaran tugas Direktorat Jenderal Pajak.

Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.