Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melaksanakan kegiatan penyitaan terhadap aset milik dua wajib pajak di Kabupaten Purbalingga pada Rabu–Kamis, 10–11 Juni 2026 (Kamis, 11/6/2026). Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penagihan aktif atas tunggakan pajak dengan total nilai mencapai Rp163.800.979.

Kegiatan tersebut merupakan rangkaian kegiatan Sita Serentak yang digagas oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II.

Dua wajib pajak yang menjadi objek penyitaan adalah PT SI dan CV A. Dalam pelaksanaannya, juru sita pajak negara (JSPN) melakukan penyitaan terhadap dua kendaraan bermotor, yakni sepeda motor Honda Beat tahun 2021 dan mobil Toyota Innova tahun 2019.

JSPN, Mohamad Sodirin, menegaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah KPP menempuh seluruh tahapan penagihan sesuai ketentuan yang berlaku. “Penyitaan kami lakukan terhadap aset milik 2 wajib pajak yang masih belum melunasi utang pajaknya setelah KPP menempuh berbagai tindakan penagihan,” ujar Mohamad Sodirin.

Ia menjelaskan bahwa sebelum tindakan penyitaan dilakukan, KPP telah lebih dahulu melaksanakan berbagai upaya penagihan, mulai dari penyampaian surat imbauan, surat teguran, hingga surat paksa kepada wajib pajak yang bersangkutan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, kewajiban perpajakan tersebut belum juga dipenuhi.

Sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, apabila penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu 2x24 jam setelah penyampaian surat paksa, maka juru sita pajak negara berwenang melaksanakan penyitaan terhadap aset milik penanggung pajak sebagai bagian dari proses penagihan aktif.

Kegiatan sita serempak tersebut dilaksanakan oleh JSPN, Mohamad Sodirin dan Nugroho Ponco Utomo, dengan pengawasan langsung dari Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3), Nugroho Arief Sulistyo.

Menurut Arief, tindakan penyitaan bukan semata-mata langkah administratif, melainkan bagian dari penegakan hukum yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. “Penyitaan ini merupakan salah satu bentuk penegakan hukum di bidang penagihan pajak yang diamanatkan oleh Undang-Undang yang wajib kami jalankan sebagai pelaksana ketentuan perpajakan,” katanya.

Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Purbalingga berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan pesan bahwa setiap kewajiban perpajakan perlu dipenuhi secara tepat waktu.

Penagihan aktif, termasuk penyitaan aset, merupakan langkah terakhir yang ditempuh setelah berbagai pendekatan persuasif dan administratif tidak menghasilkan penyelesaian atas utang pajak yang masih terutang.

Pewarta: Eka Nofianti
Kontributor Foto: Mohamad Sodirin
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.