Petugas penelitian Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama mengunjungi kantor perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi di daerah Simboro, Kabupaten Mamuju (Selasa, 05/04).
Kunjungan dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan aktivasi akun PKP dari wajib pajak. Dalam kesempatan ini petugas penelitian juga menjelaskan peraturan terbaru tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkait perubahan tarif menjadi 11% yang berlaku mulai 1 April 2022.
Kunjungan berjalan dengan lancar karena wajib pajak dapat bekerja sama dan kooperatif dalam memberikan penjelasan atas keterangan yang dibutuhkan pihak KPP Pratama Mamuju.
- 19 kali dilihat