Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu menerima kunjungan admin CVKL di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Bontosunggu, Jalan Pahlawan No. 33, Jeneponto (Jumat,25/8).
Irfan Bajeng menjelaskan bahwa ia hendak berkonsultasi mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang belum dilaporkan. Rizky Wahyu Nugroho petugas TPT yang bertugas saat ini menyambut dengan ramah dan sigap meminta NPWP CVKL untuk dicek pada sistem terkait SPT Masa PPN yang belum dilaporkan. Selanjutnya Nugroho menjelaskan tentang pemenuhan kewajiban perpajakan NPWP Badan dengan status Pengusaha Kena Pajak (PKP),
“CVKL karena status PKP maka wajib melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan meskipun tidak ada kegiatan usaha atau tidak ada transaksi. Pelaporan paling lambat akhir bulan Pak Irfan” Ujar Petugas TPT. Nugroho kemudian menyampaikan hasil penelitiannya, diketahui bahwa terdapat 3 masa pajak dalam SPT Masa PPN yang belum dilaporkan yaitu bulan Mei, Juni dan Juli. Selanjutnya Nugroho memberikan panduan tata cara pelaporan SPT Masa PPN sesuai permintaan dari WP. “Iya Pak, saya lupa laporkan SPT PPN. Saya juga sudah lupa cara pelaporannya, mohon dibimbing ulang Pak”. Ujar Pak Irfan Bajeng sambil menyalakan laptopnya.
Nugroho selaku petugas TPT berharap pada periode berikutnya CVKL melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan tepat waktu.
Pewarta: Andi Tenri Akkajeng |
Kontributor Foto: Andi Tenri Akkajeng |
Editor:Agus Suprayetno |
- 21 kali dilihat