Chief Executive Officer (CEO) Radar Lampung Media Group (RLMG), Ardiansyah, bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung mengimbau masyarakat Lampung untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum tenggat pelaporan dari Gedung Graha Pena Lampung di Jalan Sultan Agung, Kedaton, Kota Bandar Lampung (Jumat, 14/3).

Sebagai teladan, Ardiansyah telah menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak dengan melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing di www.pajak.go.id. Ia juga memperlihatkan bukti pelaporan SPT tahunan miliknya. “Saya telah melaporkan SPT Tahunan saya melalui e-Filing. Saat ini, masyarakat Lampung dapat melaporkan SPT Tahunan di mana saja dan kapan saja dengan mudah dan cepat,” ujar Ardiansyah. Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Bandar Lampung, Okfel Djermor, memberikan apresiasi kepada Ardiansyah karena telah menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak dengan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. “Saya atas nama Kepala KPP Madya Bandar Lampung mengucapkan terima kasih kepada Bapak Ardiansyah karena sudah melaporkan SPT nya tepat waktu dan berharap Bapak Ardiansyah sebagai anggota dewan pers dapat mengajak masyarakat Lampung untuk melaporkan SPT Tahunannya dengan tepat waktu juga,” ujar Okfel.

Pewarta: Eka Walida Rahmawati
Kontributor Foto: Eka Walida Rahmawati
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.