Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sukses memperoleh apresiasi dari Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta. Penghargaan ini diberikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat (Selasa, 17/6).
Bersama dengan instansi lain yang turut meraih apresiasi tersebut, penghargaan ini diberikan atas terjalinnya sinergi dalam mendukung pemungutan pajak, dalam hal ini pajak daerah. Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan apresiasi bagi puluhan wajib pajak yang diundang, atas kepatuhan dan kontribusi pajak daerah.
Mengutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Pramono di hadapan puluhan hadirin menegaskan bahwa kepatuhan dan kedisiplinan para wajib pajak mencerminkan rasa tanggung jawab dan cinta terhadap pembangunan daerah, dalam hal ini adalah wilayah DKI Jakarta.
“Pajak adalah tulang punggung pembangunan,” tutur Pramono. Ia menambahkan bahwa kolaborasi dengan seluruh pihak, baik antarinstansi maupun dengan para wajib pajak, sangat penting.
“Transparansi ini penting, saya melaporkan bahwa DKI Jakarta harus transparan dan terbuka dalam pengelolaan pajak,” imbuh Pramono.
Sebagai langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antarlembaga, dilaksanakan pula penandatanganan Perjanjian Kerja Sama. Perjanjian kerja sama terkait optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah ditandatangani bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) –Unit Eselon I dari Kementerian Keuangan.
Di atas panggung, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, meneken perjanjian kerja sama tersebut dengan Pramono, dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani. Penandatanganan kerja sama ini menjadi kunci kolaborasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dalam hal ini adalah Pemprov DKI Jakarta, agar proses penerimaan pajak pusat dan pajak daerah dapat berjalan baik dan transparan.
Bimo dengan antusias menyambut langkah yang diambil Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, tingkat kepatuhan wajib pajak di wilayah DKI Jakarta sangat tinggi. Maka dari itu, perjanjian kerja sama ini merupakan langkah yang tepat dalam menyelaraskan penguatan pajak pusat dan pajak daerah.
“Sinkronisasi (dari tujuan kerja sama) ini adalah hal yang mahal, perjanjian kerja sama malam ini merupakan milestone,” kata Bimo dalam sambutannya. Bimo menekankan bahwa penandatanganan ini menjadi bukti bahwa DJP memiliki misi untuk menyejahterakan masyarakat.
Sepaham dengan pernyataan Bimo, Askolani setuju bahwa pemungutan pajak harus dilakukan secara transparan dan adil. “Kami yakin, (hal) ini mendorong pertumbuhan ekonomi dan menekan angka kemiskinan,” ujarnya dalam sambutan.
Sarana pertukaran informasi terkait data penerimaan tentu menjadi salah satu upaya setelah perjanjian kerja sama ini disepakati. Mengutip konten media sosial yang diunggah secara bersama antara DJPK dan DJP, kolaborasi antarinstitusi pusat dan daerah ini dapat mendorong interkoneksi data dan digitalisasi sehingga pemungutan pajak pusat dan daerah semakin optimal. Pertukaran data, pengawasan wajib pajak bersama, bimbingan teknis, dan pendampingan merupakan langkah yang akan dilaksanakan guna mewujudkan sinergi tersebut.
Pewarta: Syafa’at Sidiq Ramadhan |
Kontributor Foto: Syafa’at Sidiq Ramadhan, Hafizh Akbar Fahdino |
Editor: Yacob Yahya |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat