
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam melakukan penyampaian surat paksa di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kamis, 7/8). Penyampaian Surat Paksa kali ini ditujukan kepada wajib pajak yang sebelumnya sudah dilakukan tindakan persuasif namun tidak menunjukkan iktikad baiknya.
Penyampaian surat paksa dilakukan selama empat hari mulai tanggal 7 s.d. 10 Agustus 2023 oleh JSPN KPP Pratama Penajam Vanissa Verenia Putri serta didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Prihananto Sulistyowarno untuk menemui langsung penanggung pajak.
Vanisa mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, Surat Paksa disampaikan karena wajib pajak tidak menunjukkan iktikad baik setelah dikirimkan surat teguran dan tindakan persuasif sebelumnya. Untuk penugasan ini, Vanissa pun menyampaikan Surat Paksa dan menyerahkan salinan Surat Paksa kepada wajib pajak atau penanggung pajak.
“Penyerahan Surat Paksa dilaksanakan dengan membacakan isi Surat Paksa oleh JSPN, kemudian Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa ditandatangani oleh JSPN dan pihak yang menerima Surat Paksa, dalam hal ini bisa wajib pajak atau penanggung pajak atau pihak lainnya yang ditetapkan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Vanissa. Selain menjelaskan kewajiban wajib pajak terkait utang pajaknya, Vanissa juga menjelaskan terkait hak dan/atau upaya hukum yang dapat ditempuh oleh wajib pajak.
Vanissa berharap agar wajib pajak melunasi utang pajaknya tanpa diperlukan tindakan penagihan aktif lebih lanjut. Namun, apabila wajib pajak tidak menunjukkan iktikad baik setelah penyampaian surat paksa, tindakan penagihan yang lebih tegas akan dilaksanakan.
Pewarta: Aldi Budi Darmawan |
Kontributor Foto: Aldi Budi Darmawan |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 34 kali dilihat