Masih dalam satu rangkaian dengan The 7thBelt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menyelenggarakan seminar international di Auditorium Cakti Buddhi Bhakti Auditorium, Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan (Kamis, 15/10/26).
Acara ini bertujuan untuk membangun pemahaman publik mengenai perpajakan atas ekonomi digital dan aset kripto dari perspektif syariat Islam. Seminar ini bertemakan “Taxes, Digital Economy, and Cryptoassets: Perspective of Shariah”. Tema tersebut berangkat dari kondisi di mana Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbanyak, begitu juga dengan perkembangan ekonomi digital dan aset kriptonya yang pesat.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, membuka diskusi dengan mengingatkan bahwa ajaran Islam tidak pernah menganggap kekayaan sebagai kepemilikan absolut manusia. Al-Qur’an menyatakan, “…agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu…”. Dalam hal ini, negara itu ada untuk memastikan agar orang-orang menyalurkan kekayaan yang dimilikinya kepada yang membutuhkan daripada hanya menumpuk kekayaannya.
“Legitimasi pemajakan dalam Islam bukan berada pada kekuasaan untuk memajaki, tetapi pada kepercayaan atau amanah untuk membawa kesejahteraan bagi orang banyak,” kata Nasaruddin.
Masuk ke topik perpajakan atas ekonomi digital, Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nurkholisoh Ibnu Aman menjelaskan bahwa pemajakan tersebut merupakan bentuk perlakuan yang setara antara penjual online dan offline. Hal serupa juga berlaku pada pemajakan atas aset kripto yang dalam hal ini merupakan aset, bukan mata uang.
Menambahkan argument sebelumnya dalam perspektif syariat Islam, Nurkholisoh menekankan bahwa pajak dipungut untuk mendanai kebutuhan publik, yang kemudian berkaitan dengan maslahah.
“Ketentuan perpajakan harus adil, uang yang dipungut harus digunakan dengan benar, dan masyarakat harus bisa melihat manfaatnya dengan jelas,” tambah Nurkholisoh.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto. Bimo mengatakan bahwa pajak tidak bertentangan dengan prinsip syariat Islam. Namun demikian, Bimo juga menyatakan bahwa DJP harus mendapatkan kepercyaan dari masyarakat bahwa DJP adalah otoritas pajak yang adil dan akuntabel, termasuk juga dalam mendengar masukan dari para akademisi dan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki pelayanan kami, dan terus mendengar masukan-masukan dari para akademisi dan masyarakat, seperti halnya mengadakan forum seperti ini,” tutur Bimo.
Lebih lanjut, Nasaruddin mengelaborasi bahwa pajak tidak bertentangan dengan syariat Islam sepanjang dikenakan secara adil, dipungut sesuai dengan kemampuan membayar wajib pajak, dan digunakan untuk kepentingan publik dengan manajemen yang professional, transparan, dan akuntabel. Masyarakat wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini, pajak dan zakat merupakan dua hal berbeda yang saling menguatkan, dan tidak bertentangan satu sama lain.
Dari pandangan otoritas pajak, Direktorat Jenderal Federal Federal Tax Authority Uni Emirat Arab (UEA), Abdulaziz Mohammed Al Mulia membagikan pengalaman UEA dalam memajaki aset digital. Begitu juga dengan Bimo, beliau menyampaikan pemajakan atas ekonomi digital dan aset kripto di Indonesia.
Sekitar 200 perserta yang terdiri atas para perwakilan otoritas fiskal, moneter, dan sektor keuangan, otoritas pajak dari UEA, Oman, dan Maladewa, praktisi keuangan syariah, akademisi, dan organisasi kemasyarakatan Islam menghadiri acara ini. Seminar ini juga disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Ditjen Pajak RI dan diikuti oleh otoritas pajak dari Arab Saudi.
Untuk melengkapi pembahasan dengan konteks yang lebih luas, Anggota Dewan Komisioner OJK, Adi Budiarso mempresentasikan perkembangan, kerangka regulasi, dan perlindungan konsumen aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia. Bank Indonesia yang diwakili oleh Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Susiati Dewi juga menyampaikan penjelasan mengenai sistem pembayaran atas transaksi digital di Indonesia.
Susiati menjelaskan bahwa sistem pembayaran memegang peranan penting yang membuat inovasi digital, inklusi keuangan, dan evolusi ekonomi digital dan ekosistem keuangan dapat berjalan. Terakhir, praktisi dan akademisi syariah, Indra Gunawan juga membeberkan perspektifnya mengenai pemajakan menurut hukum syariat Islam.
Pada akhir diskusi panel, Bimo merangkum bahwa pajak merupakan praktik yang lazim diterapkan oleh negara yang penduduknya mayoritas muslim.
“...pajak tidak bertentangan dengan syariat Islam, …pajak itu ditujukan untuk kemaslahatan umat dan masyarakat luas...” pungkas Bimo.
| Pewarta: Destiny Wulandari |
| Kontributor Foto: Tim Dokumentasi |
| Editor: Yacob Yahya |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.