Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pringsewu tetap membuka pelayanan perpajakan di loket Tempat Layanan Terpadu (TPT) KP2KP Pringsewu  yang berlokasi di Jalan K.H. Gholib Raya No. 959, Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung (Minggu, 23/3).

Pelayanan perpajakan dibuka untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan permohonan Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Sebelumnya, KP2KP Pringsewu telah mempublikasikan melalui media sosial terkait pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang tetap buka pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 22-23 Maret 2025.

“Benar, kantor kami tetap menerima layanan hari Sabtu dan Minggu ini untuk pelaporan SPT Tahunan,” ujar Anggi, salah satu Pegawai KP2KP Pringsewu yang ikut melayani wajib pajak. “Pelayanan kami buka dari jam 09.00-15.00 WIB,” tambah Anggi.

KP2KP Pringsewu tetap buka pada tanggal merah guna mengoptimalkan pelayanan yang diberikan kepada wajib pajak. “Diharapkan dengan membuka layanan pada hari Sabtu dan Minggu ini dapat memaksimalkan tingkat kepatuhan pajak wajib pajak. Selain itu, diharapkan juga dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang ingin melaporakan SPT Tahunan dan mengajukan permohonan EFIN namun berhalangan hadir pada hari kerja karena terkendala pekerjaan,” ucap Anggi.

Pewarta: Avito Shafa Sekar Rekyanindya
Kontributor Foto: Avito Shafa Sekar Rekyanindya
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.