Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu memberikan layanan tambahan secara daring kepada wajib pajak yang akan melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Palu, kota Palu (Kamis, 31/3). Layanan tambahan secara daring ini bertujuan untuk melayani wajib pajak yang tidak mempunyai waktu untuk melakukan konsultasi dan asistensi pelaporan SPT Tahunan pada akhir jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan.
Waktu pelaksanaan pemberian layanan secara daring ini sampai dengan pukul 17.00 WITA. Wajib pajak yang ingin mendapatkan layanan pelaporan SPT Tahunan dapat menghubungi nomor KPP Pratam Palu baik melalui whatsapp maupul saluran telepon.
Pada akhir kegiatan, KPP Pratama Palu berharap dengan adanya kegiatan ini wajib pajak terbantu dalam mendapatkan layanan konsultasi dan asistensi pelaporan SPT Tahunan sehingga meningkatkan pelaporan SPT Tahunan.
- 16 kali dilihat