Amin (38), pegawai honorer pada Dinas Pendidikan mengajukan permohonan NPWP Non Efektif (NPWP NE) segera setelah ia mengetahui bahwa NPWP miliknya bisa dinonaktifkan saat ia mendatangi Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Baradatu, Way Kanan, Lampung (Selasa, 25/3).

"Saya datang ke kantor pajak awalnya untuk bertanya tentang kewajiban saya lapor SPT Tahunan. Ternyata, petugas menjelaskan bahwa kalau penghasilan saya di bawah Rp4.500.000 per bulan (di bawah PTKP –red), saya bisa mengajukan status Non Efektif untuk NPWP saya. Jadi saya tidak perlu repot lapor pajak lagi," ujar Amin kepada pewarta.

Petugas yang membantu Amin, Mahmud menjelaskan bahwa wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) memang dapat mengajukan status Non Efektif (NE) untuk NPWP mereka. "Banyak masyarakat yang belum tahu bahwa jika penghasilannya di bawah Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 per bulan, mereka bisa mengajukan status Non Efektif. Dengan demikian, mereka tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunan," jelas Mahmud.

Selain itu, Mahmud juga menjelaskan bahwa tidak hanya wajib pajak berpenghasilan di bawah PTKP yang dapat mengajukan status Non Efektif. Ada beberapa kriteria lain yang juga dapat mengajukan permohonan Non Efektif sesuai Pasal 24 Ayat (2) PER-04/PJ/2020. Menurut Mahmud, kebijakan ini merupakan bentuk keadilan pajak bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan bertujuan untuk mengurangi beban administrasi perpajakan mereka. "Kami berharap masyarakat lebih sadar akan hak dan kewajiban perpajakannya. Dengan adanya fasilitas Non Efektif ini, wajib pajak yang tidak memenuhi syarat pajak tidak perlu merasa terbebani oleh kewajiban administrasi," tambahnya.

 

Pewarta: Vovi Anggara
Kontributor Foto: Vovi Anggara
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.