Dalam upaya membantu wajib pajak beradaptasi dengan sistem Coretax, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memperkenalkan fitur Coretax sembari memberikan pelayanan kepada wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang, Jl. Jend. Sukawati No. 30, Macorawalie, Kec. Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang (Kamis, 10/10).

Seorang wajib pajak, MH, mendatangi kantor pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilannya. “Selamat pagi Mbak. Saya tahun ini belum melaporkan SPT Tahunan karena awal tahun ini banyak sekali kesibukan. Mohon dibantu pelaporannya,” ungkap MH menyampaikan keperluannya.

Suriya, Petugas KP2KP Pinrang, pun memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan seraya berkata, “Karena kakak terlambat melaporkan SPT Tahunan, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU KUP, akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00.”

Setelah asistensi pelaporan SPT Tahunan selesai, petugas pun mulai memperkenalkan aplikasi Coretax. “Nantinya, pelaporan SPT Tahunan akan disampaikan melalui Coretax. Secara garis besar, proses pelaporan SPT pada Coretax adalah pembuatan draft SPT, pengeditan draft SPT, serta pengiriman SPT (submit). Cara pengisiannya sama dengan yang dilakukan saat ini, platformnya saja yang berbeda,” jelas Suriya.

“Kalau pengisiannya sama, kenapa harus berpindah platform mbak, apa bedanya dengan DJP Online?” tanya MH.

Petugas pun menjawab pertanyaan wajib pajak dengan sigap. “Coretax ini akan menyatukan semua layanan DJP saat ini kak. Jadi wajib pajak tidak perlu buka banyak aplikasi ataupun website, cukup Coretax saja,” jawab Suriya.

Wajib pajak pun menyampaikan tanggapannya. “Wah hebat juga DJP ya Mbak, tapi semoga Coretax tidak akan banyak error seperti sistem layanan saat ini ya Mbak. Karena sudah pasti semakin banyak yang menggunakannya,” ungkap MH.

KP2KP Pinrang berharap edukasi tanpa henti ini dapat memberikan dukungan kepada wajib pajak dalam beradaptasi dengan sistem layanan terbaru DJP.

Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat
Kontributor Foto: Farkhat Fikrian Al Hidayat
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.