Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare bekerjasama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kediri menyelenggarakan kegiatan diskusi perpajakan terkait dengan jenis dan mekanisme pengenaan pajak bagi penerima bantuan politik. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Hotel De'Pratnya Jalan Pamenang Nomor 27, Katang, Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, dengan dihadiri oleh tujuh belas perwakilan partai politik penerima bantuan politik (Rabu, 11/9).

Kegiatan diskusi ini merupakan salah satu bentuk kolaborasi KPP Pratama Pare dan pemerintah daerah dalam rangka penyuluhan kewajiban perpajakan.

 Latar belakang diselenggarakannya kegiatan adalah karena banyak partai politik penerima bantuan politik belum sepenuhnya memahami aspek kewajiban perpajakan karena banyaknya penggantian pengurus dalam partai politik.

Fokus kegiatan ini adalah penyampaian materi perpajakan dan diskusi bersama. Adapun poin penting yang dihasilkan dalam diskusi tersebut adalah komitmen pengurus partai politik dalam menjalankan kewajiban perpajakan berupa pelaporan dan pembayaran pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Pare Hening Isnamurti menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan dan pendampingan lebih lanjut apabila ada kendala pada partai politik dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. 

“Terima kasih atas kesempatannya untuk melakukan diskusi bersama terkait aspek perpajakan yang diterima oleh partai politik terkait bantuan politik. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang diinisiasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kediri. Sampai dengan tahun 2024, kegiatan ini merupakan kegiatan diskusi tahun ketiga. Di kegiatan ini, kita akan mengulas kembali penyampaian materi tentang kewajiban perpajakan penerima bantuan politik sekaligus berdiskusi tentang kendala yang dihadapi oleh partai politik selama menjalankan kewajiban perpajakan," ujar Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Pare, Hening Isnamurti.

Pewarta:Deny Novandreana
Kontributor Foto:Deny Novandreana
Editor: Anum Intan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.