Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Duren Sawit melakukan tindakan penyitaan terhadap dua rekening milik wajib pajak berinisial M yang diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT CSL di Jakarta (Selasa, 23/7)
Langkah ini dilakukan setelah M tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya sejak tahun 2024, meskipun telah diberikan beberapa kali imbauan dan kesempatan konseling baik di tingkat KPP maupun kantor wilayah DJP.
Penyitaan dilakukan setelah sebelumnya KPP Duren Sawit mengirimkan surat permintaan pemblokiran kepada pihak Bank BCA. Total nilai dari rekening yang disita diperkirakan mencapai Rp950 juta. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) untuk memastikan kepatuhan para wajib pajak.
Dalam proses pelaksanaan penyitaan, turut hadir Jaimin selaku Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Pondok Kelapa. Kehadiran pejabat wilayah tersebut diperlukan karena saudara M tidak hadir untuk memberikan keterangan atau menghadiri proses penyitaan secara langsung.
KPP Pratama Jakarta Duren Sawit menegaskan bahwa upaya ini dilakukan sebagai langkah terakhir setelah berbagai pendekatan persuasif tidak diindahkan oleh pihak wajib pajak.
Pewarta: Randa Prawira |
Kontributor Foto: Seksi P3 |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 kali dilihat