Wajib Pajak Usahawan yang ada di kecamatan Tilamuta kembali menghadiri undangan dari KP2KP Tilamuta dalam rangka mengikuti Edukasi dan Dialog perpajakan mengenai PP 23 Tahun 2018 (Rabu, 17/7). Edukasi dan dialog perpajakan ini diselenggarakan di aula KP2KP Tilamuta, dalam rangka menjelaskan aspek perpajakan atas penghasilan usaha yang diterima/diperoleh wajib pajak usahawan dengan tarif pajak 0,5%.
Kegiatan Edukasi dan Dialog perpajakan ini dibuka oleh Kepala KP2KP Tilamuta Taufik Herminarsa. Ia menyampaikan kepada peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan baik karena ini adalah salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh KP2KP Tilamuta. Setelah itu acara langsung dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Bayu Anggala Putra selaku pegawai KP2KP Tilamuta. Angga menyampaikan kewajiban wajib pajak setelah memperoleh NPWP. Angga juga menyampaikan Tahap-Tahap perhitungan pajak, penyetoran, sampai dengan pelaporan SPT Tahunannya.
Diharapkan ke depannya para wajib pajak usahawan ini taat akan pajak dan menyetorkan kewajiban perpajakannya ke kas negara di setiap bulannya bedasarkan penghasilan yang diperoleh. Pemateri juga menyampaikan bahwa pajak yang disetorkan ke kas negara pada akhirnya akan dinikmati oleh wajib pajak itu sendiri walaupun tidak dapat dirasakan secara langsung manfaatnya, karena pajak itu dari kita dan untuk kita, "Pajak For Torang Semua" begitu lah yang disampaikan pemateri KP2KP Tilamuta. Di akhir acara pemateri memberikan sebuah suvenir berupa payung cantik dan baju kaos kepada wajib pajak yang telah antusias menghadiri kegiatan sosialisasi ini.(eg)
- 52 kali dilihat