Sebanyak 120 pekerja yang baru diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Barat, Denpasar, Bali (Senin, 19/5). Kedatangan mereka untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak baru. P3K merupakan salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) selain Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Kepala Seksi Pelayanan, Luh Putu Ika Aryaningsih, menyampaikan bahwa  sebenarnya wajib pajak bisa mendaftarkan NPWP dengan mengakses laman coretaxdjp.pajak.go.id. Meskipun demikian KPP Pratama Denpasar Barat tetap melayani wajib pajak yang mengajukan pendaftaran baru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ika menjelaskan tata cara mendaftar NPWP melalui Coretax DJP. Langkah pertama adalah akses laman coretaxdjp.pajak.go.id. Selanjutnya pilih "Daftar di Sini" dan pilih kategori Wajib Pajak, kemudian ikuti panduan di layar.

"Pada bagian 'Detail Kontak', masukkan alamat e-mail dan nomor handphone yang aktif dan dapat diakses untuk menerima kode OTP (one time password)," terang Ika.

Lebih lanjut, Ika menjelaskan wajib pajak penduduk Indonesia untuk memastikan data pada bagian identitas diisi dengan data yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Setelah proses pendaftaran selesai, wajib pajak bisa membuka e-mail untuk menerima NPWP dan tautan untuk mulai mengakses Coretax DJP," ucap Ika.

Seperti diketahui, NPWP adalah identitas yang digunakan oleh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan Indonesia. Untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi proses administrasi perpajakan, DJP meluncurkan sistem Coretax DJP. Sistem tersebut melayani seluruh administrasi perpajakan mulai dari registrasi, penyampaian SPT, pembayaran, dan layanan lain bagi wajib pajak, termasuk pendaftaran NPWP.

 

Pewarta: Muhammad Afif Fauzi
Kontributor Foto: Luh Putu Ika Aruaningsih
Editor: Sukarni

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.