Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur menerapkan strategi baru untuk mengimbau Wajib Pajak Orang Prbadi khususnya karyawan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan menyurati para pemberi kerja yang karyawannya terdaftar di wilayah kerja KPP Pratama Balikpapan Timur dan belum melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi di Kota Balikpapan (Kamis, 2/12).

"Mengingat batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang sudah berkahir namun, tingkat kepatuhan WP Orang Pribadi  Karyawan masih rendah," jelas Kepala KPP Pratama Balikpapan Timur G.A. Yudha Hadiyanto.

Strategi baru ini dijalankan sampai dengan akhir tahun 2021 sebagai extra effort Account Representative (AR) untuk meningkatan tingkat kesadaran Wajib Pajak dalam menjalankan kewajibannya yaitu melaporkan SPT Tahunan dan untuk lebih mengenal wajib pajak di wilayahnya.

Surat yang disampaikan ke para pemberi kerja, selain berisi himbauan untuk melaporkan SPT Tahunan namun juga meminta data terbaru wajib pajak karyawan yaitu nomor telepon/nomor Whatsapp agar wajib pajak lebih mudah dihubungi oleh KPP. 

Setelah disebarnya surat tersebut, beberapa Pemberi Kerja bersifat kooperatif dengan memberikan surat balasan ke KPP.

Kepala KPP Pratama Balikpapan Timur berharap dengan terbangunnya sinergi antara pemberi kerja dan KPP ini, mampu mendukung naiknya tingkat kesadaran wajib pajak terutama kepatuhan dalam melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi.