Guna meningkatkan kepatuhan dan pemahaman wajib pajak terhadap pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pandeglang menggelar kegiatan sosialisasi Coretax DJP. Acara ini berlangsung dari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB dan bertempat di Aula Sawarna KPP Pratama Pandeglang, Kabupaten Pandeglang (Selasa, 30/9).

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 22 peserta dari berbagai instansi yang berada di wilayah Kabupaten Pandeglang dan Lebak. Mereka mendapat pemahaman teknis tentang pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2025, yang akan dilakukan pada awal tahun 2026 menggunakan sistem pelaporan digital terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak, yakni Coretax DJP.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Seksi Pelayanan, Widi Mursito, yang menyampaikan apresiasi kepada peserta yang hadir serta menekankan pentingnya kegiatan ini.

“Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya kita untuk membantu wajib pajak dalam melakukan persiapan pelaporan SPT Tahunan. Harapannya, semakin banyak wajib pajak yang memahami proses ini, maka akan semakin tinggi pula tingkat kepatuhannya,” ujar Widi dalam sambutannya.

KPP Pratama Pandeglang juga menghadirkan penyuluh pajak, K.A. Bambang Felani dan Irfan Fathin Adhitama Setianto, sebagai narasumber. Dalam paparannya, Bambang menyampaikan materi seputar aktivasi akun wajib pajak, penggunaan kode otorisasi/sertifikat digital (KO/SD), serta praktik langsung pengisian SPT tahunan baik untuk wajib pajak badan maupun orang pribadi.

Peserta aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan, mencerminkan tingginya minat untuk memahami praktik pelaporan pajak yang kerap dianggap rumit. Interaksi ini menjadi nilai tambah dalam kegiatan yang tak hanya bersifat informatif, tetapi juga edukatif dan solutif.

Menutup rangkaian kegiatan, seluruh peserta dan panitia melakukan sesi foto bersama sebagai dokumentasi. KPP Pratama Pandeglang berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif terhadap kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat, khususnya dalam menghadapi masa pelaporan tahun depan.

Sebagai bentuk dukungan lanjutan, KPP Pratama Pandeglang menyediakan layanan konsultasi pajak yang dapat diakses melalui layanan Whatsapp helpdesk di nomor 0813-8641-5375, guna memfasilitasi wajib pajak yang masih memerlukan pendampingan lebih lanjut.

Pewarta: Mariskamila
Kontributor Foto: Rhadita Hayati
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.