Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot mengadakan sosialisasi perpajakan terkait pengelolaan anggaran desa ke perangkat desa di Kantor Desa Suatang, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Rabu, 9/8).
Petugas KP2KP Tanah Grogot Muhammad Ridwan Mahfud dan Wahyu Imam Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah desa memiliki empat kewajiban perpajakan secara umum yaitu mendaftar, menghitung, membayar, dan melapor.
“Apabila dari pihak Desa Suatang menemukan masalah terkait kewajiban perpajakan yang dilakukan silahkan datang langsung saja ke kantor pajak. Kami terbuka untuk melakukan diskusi agar memperoleh solusi,” ucap Kepala KP2KP Tanah Grogot Ridwan Mahfud.
Kegiatan ini dilaksanakan melalui metode pemaparan materi kemudian dilanjutkan sesi tanya jawab
Pewarta: Wahyu Imam Prasetyo |
Kontributor Foto: Wahyu Imam Prasetyo |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat