Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Agama (PA) Bengkayang yang berlokasi di Jl. Malo Jelayan, Kec. Teriak, Kabupaten Bengkayang (Jumat, 13/1).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjalin sinergi dengan Instansi Pemerintah yang berlokasi di Kabupaten Bengkayang untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Bertempat di ruang tamu PA Bengkayang, kedatangan tim KP2KP Bengkayang disambut dengan antusias oleh Hendra, pegawai Bagian Keuangan PA Bengkayang. Pada kesempatan ini Wahyudi sebagai Kepala KP2KP Bengkayang menjelaskan program Pemadanan NIK-NPWP dan berpesan kepada Hendra untuk mengajak seluruh jajaran PA Bengkayang untuk memadankan NIK-NPWP.

 “Di tahun 2024 nanti Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Oleh karena itu pemadanan NIK menjadi NPWP perlu dilakukan” ujar Wahyudi.

Lebih lanjut Wahyudi menyampaikan “pemadanan NIK jadi NPWP dapat dilakukan secara mandiri melalui laman djponline.pajak.go.id dan apabila ada kendala silakan menghubungi kami melaui WA konsultasi kami, kring pajak di 1500200, atau dapat langsung datang ke KP2KP Bengkayang. Kami siap bantu” ujar Wahyudi.

Pewarta: Akmal Yudha Fenyka
Kontributor Foto: Robertus Klemens Noviartha
Editor: Akmal Yudha Fenyka