Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten bersinergi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat melakukan asistensi pengisian SPT Tahunan Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar secara langsung di kantor Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Kota Serang (Rabu, 16/3).
Di sela-sela pegisian SPT Tahunan, Al Muktabar juga menyampaikan testimoni bahwa pelayanan perpajakan dari kantor-kantor pelayanan pajak di lingkungan Provinsi Banten sangat baik dan memuaskan, serta menghimbau kepada seluruh masyarakat Banten untuk dapat segera melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara e-filing sebelum 31 Maret 2022.
Peran Al Muktabar sangat penting dalam meningkatkan kesadaran perpajakan dan kepatuhan wajib pajak di Provinsi Banten.
- 12 kali dilihat