Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba menerima kunjungan dari wajib pajak untuk berkonsultasi tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suaminya yang telah meninggal di di Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Masamba (Selasa, 1/10).
Diah Samini adalah istri dari Abd. Sumitro yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meninggal. Tujuan kedatangan Diah adalah untuk berkonsultasi tentang bagaimana mekanisme penghapusan NPWP suaminya. “Suami saya meninggal pada bulan November tahun 2023, tahun lalu. Apakah NPWP otomatis terhapus apabila mengajukan surat kematian?" tanya Diah di awal kedatangan.
Angga Wahyu Riyadi selaku petugas loket TPT menjelaskan bahwa NPWP tidak otomatis terhapus sesuai dengan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Keluarga atau ahli waris harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan yang dapat mengajukan permohonan adalah keluarga sedarah atau semenda.
Semenda merupakan pertalian kekeluargaan karena hubungan pernikahan. Misalkan suami/istri dari wajib pajak yang meninggal. Sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per - 04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Wajib Pajak dapat bermohon untuk menghapus NPWP terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/ atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dalam hal ini Wajib Pajak yang dimaksud adalah Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
“Apakah kewajiban NPWP suami saya terus berjalan walaupun sudah meninggal tahun lalu?" tanya Diah.
“Kewajiban perpajakan suami Ibu tetap berjalan sebelum proses penghapusan NPWP selesai. Sesuai dengan Pasal 37 ayat 6 Per-04/PJ/2020, jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan NPWP sendiri adalah sampai dengan diterbitkannya surat keputusan penghapusan NPWP oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar paling lama enam bulan ya, Bu. Sebelum ada surat keputusan, kewajiban perpajakan tetap dijalankan,” jelas Angga.
Angga juga menambahkan bahwa ada dokumen yang harus dilampirkan, yaitu fotokopi surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan fotokopi identitas suami dan istri. Selain diajukan secara langsung ke KPP atau KP2KP terdaftar, wajib pajak dapat juga mengirimkan berkas melalui kantor pos atau jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman.
Diah pun melengkapi berkas yang harus dilampirkan serta mengisi formulir penghapusan NPWP. Selagi menunggu permohonan penghapusan NPWP diajukan, Diah berterima kasih kepada Angga karena memberikan penjelasan terkait mekanisme penghapusan NPWP secara detail dan akan menunggu enam bulan ke depan.
Pewarta: Diana Kusuma Dewi |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Masamba |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 116 kali dilihat