Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap di Kabupaten Sidenreng Rappang menerima kunjungan sejumlah wajib pajak yang datang untuk melakukan konsultasi terkait status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kewajiban perpajakannya (Selasa, 17/5).

Dalam kunjungan ini, wajib pajak menanyakan terkait status NPWP-nya yang tidak valid di aplikasi perbankan saat mengajukan permohonan kredit usaha rakyat (KUR). Hairul selaku Kepala KP2KP Sidrap pun langsung mengarahkan wajib pajak ke ruang konsultasi guna untuk menyelesaikan dan memberikan solusi terhadap masalah tersebut.

Salah satu tim penyuluh KP2KP Sidrap Syahruni menjelaskan bahwa status NPWP yang bersangkutan adalah Non-Efektif (NE) sehingga status NPWP tidak valid di aplikasi perbankan.

“Status NPWP Non-Efektif karena wajib pajak tidak pernah melaksanakan kewajiban perpajakan yaitu melaporkan SPT Tahunan, sehingga di NE kan secara jabatan oleh KPP Pratama Parepare (unit pusat KP2KP Sidrap). Untuk mengaktifkan kembali, wajib pajak bisa mengajukan permohonan atau bisa melaporkan SPT Tahunan dan otomatis NPWP menjadi aktif kembali,” tutur Syahruni menjelaskan.

Pihak wajib pajak pun paham dengan apa yang dijelaskan oleh penyuluh KP2KP Sidrap.

“Selama punya NPWP saya memang tidak pernah mengurus perpajakan Bu, karena kami tidak tau caranya melaporkan SPT Tahunan. Saya minta tolong untuk dipandu cara melaporkan SPT Tahunan secara online Bu,” ujar salah satu wajib pajak.

Selanjutnya, penyuluh KP2KP Sidrap memberikan edukasi tentang ketentuan dan tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing kepada wajib pajak. Wajib pajak pun memberikan apresiasi atas layanan konsultasi yang diberikan oleh petugas KP2KP Sidrap.

"Terima kasih Bu sudah mengajarkan saya cara lapor SPT Tahunan, saya akan lapor pajak setiap tahun Bu," tutur salah satu wajib pajak setelah mendapatkan edukasi pelaporan SPT Tahunan.