Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Gayamsari melakukan kunjungan kerja/visit ke wajib pajak di wilayah Muktiharjo Kidul, Pedurungan, Semarang (Kamis, 19/5).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Permintaan Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang sudah dikirimkan namun belum direspon oleh wajib pajak, mengingat SP2DK harus ditindaklanjuti atau direspon oleh wajib pajak paling lama 14 hari setelah surat diterima wajib pajak. 

Ririn Sulistyorini, Account Representative KPP Pratama Semarang Gayamsari mengatakan bahwa dengan melakukan kunjungan kerja ini bisa mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kondisi wajib pajak, proses bisnis wajib pajak, serta dapat menilai kemampuan membayar dari wajib pajak.  Dengan melakukan kunjungan kerja diharapkan dapat mendapatkan data baru yang mungkin belum dimiliki oleh petugas pajak.