KPP Pratama Tenggarong mengadakan kelas pajak secara daring mengenai insentif pajak melalui aplikasi telekonferensi Zoom (Rabu, 13/5). Peserta kelas daring ini adalah para bendahara di wilayah administratif KPP Pratama Tenggarong yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti kelas.
Pemateri kelas daring ini adalah Syahid Muhammad Rizqon, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, dan Yuvensius Andire Susilo, Account Representative Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Metode kelas daring sendiri dipilih dalam rangka berhentinya pemberian layanan tatap muka kepada wajib pajak.
Materi yang disampaikan pada kelas daring kali ini adalah insentif pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.03/2020. PMK ini mengatur tentang pemberian fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Fasilitas-fasilitas pajak yang diberikan berdasarkan aturan ini adalah fasilitas PPN, fasilitas PPh pasal 22, fasilitas PPh pasal 21 dan fasilitas PPh pasal 23. Fasilitas-fasilitas tersebut diberikan dalam Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.
Setelah penyampaian materi, diberikan waktu kepada peserta untuk mengajukan pertanyaan tentang hal-hal yang belum dipahami. Beberapa peserta mengajukan pertanyaan. "Bagaimana proses pelaporan PPN untuk pembelian APD," tanya Bendahara BPBD Kabupaten Kutai Kartanegara. Sedangkan Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara menanyakan apakah atas honor untuk narasumber sosialisasi pandemi Covid-19 juga mendapatkan insentif pajak.
Para peserta mengikuti kelas daring dari awal hingga akhir dengan baik. Dengan diadakannya kelas daring ini, KPP Pratama Tenggarong berharap wajib pajak dapat memanfaatkan insentif pajak yang ada dan dapat turut mendukung pemerintah dalam proses penanganan pandemi Covid-19.
- 27 kali dilihat