
Agar dampak Covid-19 tidak semakin meluas pada menurunnya kegiatan perekonomian, pemerintah memberikan insentif pajak kepada wajib pajak dengan kriteria tertentu. Untuk mensosialisasi program pemerintah tersebut, Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Ahmad Djamhari mewartakan melalui acara Bincang 56 di saluran TVRI dengan tema Insentif Perpajakan di Masa Pandemi Covid-19 (Kamis, 11/6).
"Pemerintah menginginkan bahwa dampak itu tidak semakin meluas sehingga wajib pajak tetap dapat melakukan kegiatan ekonomi, yang terpenting tetap dapat berputar dengan baik. Maka diberikanlah insentif-insentif bidang perpajakan untuk wajib pajak dengan kriteria tertentu," kata Djamhari di studio TVRI.
Pada acara tersebut Djamhari menyampaikan bahwa insentif yang diberikan pemerintah adalah PPh Pasal 21 dari pemberi kerja yang termasuk wajib pajak dengan klasifikasi lapangan usaha tertentu dan PPh UMKM pajaknya akan ditanggung oleh pemerintah, kedua pembebasan PPh Pasal 22 kepada wajib pajak dangan klasifikasi lapangan usaha tertentu, ketiga pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% kepada wajib pajak dengan klasifikasi lapangan usaha tertentu, dan keempat pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi wajib pajak yang memiliki hak restitusi.
Djamhari juga menyampaikan contoh wajib pajak dengan klasifikasi lapangan usaha tertentu yang mendapatkan fasilitas. “Untuk industri pemotongan unggas dan pengepakannya mendapatkan fasilitas. Kemudian yang berdampak (Covid-19) hotel bintang 1 sampai dengan bintang 5, jadi orang bepergian yang menginap di hotel sangat turun sehingga mendapatkan fasilitas. Industri air minum dan air mineral itu juga mendapatkan fasilitas. Jasa pelayanan kepelabuhan laut, angkutan bus khusus dan sebagainya itu juga mendapatkan fasilitas," kata Djamhari.
- 11 kali dilihat