Dalam rangka memberi edukasi perpajakan kepada wajib pajak, KPP Pratama Balikpapan Barat mengadakan kelas pajak secara daring bertema “Sosialisasi E-bupot PPh Pasal 23/26” melalui Zoom Meeting di Balikpapan (Kamis, 23/7). Kegiatan yang diikuti oleh kurang lebih 90 peserta sebagai partisipan ini diisi oleh Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi II Said Ridho Abdillah. Kegiatan berlangsung selama 2,5 jam mulai pukul 09.00 WITA sampai dengan 11.30 WITA.

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Hanafi selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II. Selanjutnya penyampaian materi oleh narasumber mengenai PPh Pasal 23/26 serta latar belakang dan mekanisme pembuatan bukti potong melalui e-Bupot. Pemberlakuan penggunaan aplikasi e-Bupot dalam pembuatan bukti potong berdasarkan PER-04/PJ/2017 itu sendiri telah berlaku sejak tahun 2017 digunakan oleh Wajib Pajak KPP Madya dan wajib pajak yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak. Namun, Per 1 Agustus 2020 penggunaan aplikasi e-bupot diwajibkan untuk Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) di seluruh Indonesia termasuk wajib pajak di KPP Pratama.

Sesi tanya jawab dilakukan melalui room chat setelah penyampaian materi yang disambut antusias oleh peserta dengan banyaknya pertanyaan yang diberikan. Kegiatan diakhiri dengan post test pemahaman melalui kuis kahoot. Lima peserta peraih nilai tertinggi mendapatkan suvenir menarik yang akan dikirim langsung ke alamat pemenang. Walaupun dilaksanakan secara daring, kegiatan tetap berlangsung baik tak kalah seru dengan secara tatap muka.