Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas mengadakan kunjungan sosialiasi kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DisperkimLH) Kabupaten Sambas (Jumat, 3/10). Kegiatan ini bertujuan untuk mengimbau pengaktifan akun Coretax DJP kepada seluruh Aparatur Sipil Negara  (ASN) DisperkimLH  Kabupaten Sambas.

Rocky Pratama Ardiwinata, Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas memberikan bimbingan secara langsung yang diikuti oleh sejumlah pejabat dan Staf DisperkimLH. Dalam sambutannya, Rocky menjelaskan bahwa implementasi Coretax DJP merupakan upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan, meningkatkan akurasi data, dan mempercepat pelayanan kepada wajib pajak.

“Melalui sistem Coretax DJP diharapkan proses administrasi perpajakan akan lebih cepat dan transparan, serta memudahkan komunikasi antara Wajib Pajak Instansi Pemerintah dan petugas pajak,” ujar Rocky.

Pada kesempatan ini, Rocky secara langsung memberikan pelatihan mengenai tata cara pendaftaran akun Wajib Pajak Orang Pribadi untuk seluruh ASN DisperkimLH  Kabupaten Sambas dan tata cara pendaftaran akun Wajib Pajak Instansi Pemerintah untuk DisperkimLH Kabupaten Sambas, pembuatan bukti potong, dan proses administrasi lainnya.

“Diharapkan dengan kunjungan kami hari ini, pelatihan mengenai tata cara penggunaan Coretax DJP secara garis besar dapat dibagikan juga kepada staf lainnya yang akan melakukan pengaktifan Akun Coretax DJP. Jika masih ada kendala, kami siap menerima layanan konsultasi Coretax DJP di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas,” tutup Rocky.

 

Pewarta:Puteri Vania Sianipar
Kontributor Foto:
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.