Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa menyelenggarakan kegiatan dialog dan edukasi perpajakan kepada Bendahara Gaji dan Bendahara Pengeluaran Instansi Pemerintah (Selasa, 31/5). Kegiatan ini dilangsungkan di Kantor Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala
Dalam kegiatan ini, penyuluh pajak KP2KP Banawa Jihan Rana dan tim penyuluh pajak KP2KP Banawa memberikan asistensi tentang pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan 21, 22,23, 4 ayat 2 dan Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam kesempatan tersebut, tim penyuluh pajak juga menyampaikan materi mengenai penyetoran khusus PPN sebelum Tanggal 1 Mei 2022 masih menggunakan NPWP rekanan, namun mulai tanggal 1 Mei 2022 menjadi wajib setor menggunakan NPWP Instansi Pemerintah. Hal tersebut menjadi ketentuan baru di PMK-59 Tahun 2022, petugas menyarankan pembuatan kode billing harus menggunakan Aplikasi Elektronik Bukti Potong (e-Bupot) pada akun ebupotip.pajak.go.id.
- 6 kali dilihat