KPP Pratama Tegal Gencarkan Kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Informasi Keuangan secara Otomatis (AEOI)

KPP Pratama Tegal Gencarkan Kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Informasi Keuangan secara Otomatis (AEOI)

KPP Pratama Tegal Gencarkan Kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Informasi Keuangan secara Otomatis (AEOI)

KPP Pratama Tegal Gencarkan Kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Informasi Keuangan secara Otomatis (AEOI)

KPP Pratama Tegal Gencarkan Kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Informasi Keuangan secara Otomatis (AEOI)

KPP Pratama Tegal Gencarkan Kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Informasi Keuangan secara Otomatis (AEOI)

KP2KP Bumiayu bekerjasama dengan Seksi Pengawasan dan Konsultasi II KPP Pratama Tegal menyelenggarakan kelas pajak tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Informasi Keuangan secara Otomatis (AEOI) di Hotel Dedy Jaya, Brebes (Kamis, 24/5). 

Acara yang diikuti oleh lembaga keuangan se-Kabupaten Brebes ini sejalan dengan Perpu No.1 tahun 2017 yang diubah dengan UU No.9 tahun 2017, terdiri dari dua sesi dimana sesi pertama dimulai pada pukul 09.00 dan sesi kedua dimulai pada pukul 13.00. Sebagai narasumber acara ini adalah Hartoyo dan Fahmi yang merupakan Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi II  KPP Pratama Tegal.

Kegitan ini diselenggarakan karena masih banyaknya pertanyaan yang muncul terkait prosedur pelaksanaannya, selain itu untuk memberikan arahan dan pemahaman kepada perwakilan pengurus lembaga keuangan tentang AEOI yang belum sepenuhnya dipahami oleh lembaga keuangan. Pada saat kegiatan berlangsung, peserta menanyakan beberapa hal. "Apakah laporan data nasabah dalam laporan untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (kepentingan domestik) tidak bertentangan dengan peraturan perbankan tentang kerahasiaan bank? Bagaimana prosedur yang harus dijalankan dalam melaksanakan AEOI ini?" tanya peserta.  

Menyadari bahwa masih banyaknya informasi yang belum dipahami oleh pengurus lembaga keuangan terkait AEOI, KPP Pratama Tegal berkomitmen agar kegiatan sosisalisasi ini harus terus dilaksanakan secara berkelanjutan. "Harapan kami, para pengurus lembaga keuangan bisa paham dan mengerti betul tentang AEOI ini. Untuk itu, kami selenggarakan sosialisasi agar kita bisa mengetahui apa kendala yang dialami oleh mereka dan bisa kita berikan edukasi langsung," ujar Agus Teguh Yuwono, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II  KPP Pratama Tegal.