Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto mengundang wajib pajak prioritas dalam rangka sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diadakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Pajak bertempat di Ruang Kelas KP2KP Limboto, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo (Selasa, 19/4).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka roadshow sosialisasi UU HPP dan PPS yang dilaksanakan secara bertahap oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sosialisasi dilaksanakan dengan mengundang wajib pajak untuk mengikuti zoom meeting yang difasilitasi oleh KP2KP Limboto. Kegiatan dilaksanakan dengan sepenuhnya menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Covid-19.