
Gerrits Parlaungan Tampubolon, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan bersama Tedy Arief Budiman, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Utara sepakat mencanangkan kegiatan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela kepada Bank Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara, Seluruh Perbankan dan Perwakilan Nasabah Prioritas Perbankan di Tarakan dan Nunukan yang berlokasi di Aula Lantai 3 KPP Pratama Tarakan, Kota Tarakan (Jumat, 11/03).
"Rencana ini didasari dengan diluncurkannya PPS oleh Direktorat jenderal Pajak (DJP) yang sudah mulai berlaku sejak Januari 2022 ini," tutur Gerrits.
PPS sendiri, menurut penjelasan yang dipaparkan oleh pemateri pada acara sosialiasi, yakni Agus Sugianto dari Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Kalimantan Timur dan Utara ialah kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta. Banyak juga masyarakat yang mengenal program baru DJP ini sebagai Tax Amnesty Jilid II.
“Penting sekali adanya sosialisasi ini digalakkan sebagai sarana perpanjangan tangan informasi kepada nasabah kami, ini juga layak disebut sebagai kerja sama kooperatif antar Bank Indonesia dan Kantor Pajak mengingat pajak merupakan salah satu penunjang perekonomian negara terbesar,” papar Yufrizal dalam pembukaannya.
Gerrits tak lupa untuk turut menghaturkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh perwakilan bank maupun nasabah prioritas perbankan di Tarakan dan Nunukan yang ikut hadir secara daring maupun luring pada acara kali ini. Informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) disampaikan secara menyeluruh.
“Diharapkan wajib pajak dapat semakin terbuka dan patuh dalam melaporkan harta kepemilikannya dengan adanya pengurangan denda yang diberikan, dibandingkan Tax Amnesty sendiri PPS menerapkan sistem dan jumlah denda yang jauh lebih ringan,” jelas Gerrits.
- 13 kali dilihat