
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Talaud melakukan kegiatan sosialisasi perpajakan kepada Bendahara Instansi Vertikal Kabupaten Kepulauan Talaud dalam rangka sosialisasi ketentuan perpajakan terbaru yang berkaitan dengan hak dan kewajiban bendahara. Kunjungan tersebut dilakukan di Aula KP2KP Talaud di Kelurahan Melonguane, Kecamatan Melonguane, Kabupaten Kabupaten Kepulauan Talaud (Kamis, 23/6).
Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tahuna Fransiskus Cahyo Murnianto bertugas sebagai narasumber yang menyampaikan materi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah. Penyuluh menjelaskan kewajiban-kewajiban perpajakan yang perlu diketahui oleh bendahara terutama terkait penggunaan Aplikasi Elektronik Bukti Potong (e-Bupot) instansi pemerintah.
Fransiskus menambahkan, bendahara perlu memperhatikan aturan yang telah berubah agar kedepannya tidak ditemukan kesalahan pelaporan dan penyetoran pajak terutama menentukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) 21, PPh 22, PPh 23, PPh 4 ayat (2) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Lebih lanjut Frans menyampaikan penyetoran pajak tidak semuanya memakai NPWP instansi.
"Terkhusus untuk PPh 22 diharapkan bendahara memakai NPWP Rekanan sedangkan yang lain memakai instansi," ujar Fransiskus
Setelah melakukan sosialisasi, penyuluh juga melakukan sesi tanya jawab dan kuis tentang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk menguji informasi yang telah didapatkan oleh bendahara. Kegiatan ini disambut dengan baik oleh bendahara yang terlihat aktif bertanya dan berbagi pengalaman mereka terkait proses administrasi perpajakan.
Pada akhir kegiatan, KP2KP Talaud berharap pelatihan ini dapat menjadi manfaat bagi bendahara instansi vertikal kabupaten Kepulauan Talaud agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
- 14 kali dilihat