
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Barat memenuhi undangan dari Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang untuk membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2022 di gedung Rektorat Kampus III UIN Walisongo, Semarang (Selasa, 28/6). Acara tersebut dihadiri kurang lebih 40 bendahara Satuan Kerja (Satker) UIN Semarang.
Erdiani Deswitasari, Penyuluh KPP Pratama Semarang Barat menjelaskan terkait beberapa perubahan pasal dalam PMK No. 231/PMK.03/2019 yang sekarang digantikan dengan PMK-59 Tahun 2022. Salah satu perubahan yang ditekankan dalam sosialisasi ini adalah Instansi Pemerintah menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang telah dipungut ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak atas nama Instansi Pemerintah yang sebelumnya di PMK No. 231/PMK.03/2019 menggunakan atas nama rekanan.
Erdiani menjelaskan bahwa perubahan peraturan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, dan mewujudkan pengadaan langsung Instansi Pemerintah yang transparan dan efisien melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
“Diharapkan dengan sosialisasi ini akan semakin meningkatkan kepatuhan dalam hal perpajakan,” ungkap Teguh Sarwono, Kepala Biro Administrasi Umum dan Perencanaan Keuangan (AUPK) UIN saat memberikan sambutan saat pembukaan sosialisasi. Acara inti adalah pemaparan materi oleh penyuluh KPP Pratama Semarang Barat kemudian acara diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab oleh para peserta.
- 128 kali dilihat