Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka melakukan penyuluhan mengenai kewajiban perpajakan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Usaha Simpan Pinjam (USP) dalam sosialisasi Pemenuhan Izin Usaha KSP/USP Koperasi yang digelar Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) (Selasa, 10/9). Acara yang diselenggarakan di aula kantor Dinas Koperasi dan UMKM ini dihadiri oleh 22 peserta yang terdiri dari pengurus koperasi dan pelaku usaha, serta dihadiri pula oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Sekretaris Dinas, dan Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh KSP dan USP, serta bagaimana pajak berperan penting dalam proses pemenuhan izin usaha. Acara ini mendapat perhatian khusus dari H. Muhammad Jufri, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM yang membuka acara dengan sambutan hangat.
Dalam sambutannya, H. Muhammad Jufri, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan pajak sebagai bagian dari tanggung jawab pengelolaan koperasi yang baik. "Kami berharap sosialisasi ini tidak hanya memberikan pengetahuan mengenai pajak, tetapi juga memotivasi pengurus koperasi untuk lebih aktif dalam pemenuhan kewajiban perpajakan mereka," ujar Jufri.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Batari Megga juga mengatakan, "Pada dasarnya wp koperasi mau membayar pajak tetapi karena melihat perubahan tarif yang signifikan dari 0,5% menjadi 11% sehingga merasa terbebani. Semoga setelah mengikuti kegiatan sosialisasi ini, wp menjadi lebih paham terkait perubahan tarif tersebut dan kewajiban perpajakannya."
Sosialisasi tersebut dipandu oleh Muhammad Abdan Fadhlissalam selaku perwakilan dari KPP Pratama Kolaka, yang menjelaskan berbagai aspek perpajakan yang relevan dengan KSP dan USP. Materi yang disampaikan mencakup kewajiban wajib pajak, kewajiban perpajakan koperasi, jenis-jenis pajak yang berlaku, tata cara pembayaran dan pelaporan pajak, serta dampak dari kepatuhan pajak terhadap proses perizinan usaha.
Dalam penyampaian materi, Muhammad Abdan Fadhlissalam menekankan, “Kuncinya tarif efektif 11% itu dikalikan dengan penghasilan neto dan dibayarkan setahun sekali, sementara 0,5% itu dikalikan dengan penghasilan bruto dan dibayarkan setiap bulan.”
Acara ini juga mencakup sesi tanya jawab, di mana peserta dapat mengajukan pertanyaan dan berdiskusi langsung dengan narasumber mengenai berbagai isu perpajakan yang mereka hadapi. Diskusi ini membantu peserta untuk mendapatkan klarifikasi dan solusi terhadap permasalahan yang mungkin belum terpecahkan.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengelolaan KSP dan USP di Kabupaten Kolaka, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kepatuhan perpajakan yang baik.
Pewarta: Bella Sagita |
Kontributor Foto: Bella Sagita |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat