KPP Pratama Badung Utara (Batara) sosialisasikan pengenalan aplikasi e-Bupot PPh Pasal 23 dan/ 26 bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) di wilayahnya melalui Zoom webinar di aula lantai 3 KPP Paratama Badung Utara (Senin, 20/7). Sosialisasi ini diikuti 42 orang dengan pemateri dari Account Representative (AR) Seksi Pengawasan dan Konsultasi I dan Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.
Kegiatan ini dilakukan agar semakin memudahkan para wajib pajak yang menjadi PKP dalam pembuatan bukti pemotongan, dimana mulai 1 Agustus 2020 sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020 penetapan e-Bupot terkait transaksi dan penyampaian SPT Masa PPh 23/26 wajib dilaksanakan bagi PKP seluruh Indonesia. Sedangkan peraturan terkait e-Bupot PPh pasal 23/26 sudah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017.
- 140 kali dilihat